Manado, DetikManado.com – Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tiga unsur (serikat buruh dan pekerja, pengusaha dan pemerintah) yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota Manado melakukan audiensi dengan Wali Kota Manado Andrei Angouw, Selasa (23/11/2021).
Dalam audiensi tersebut, mereka membahas sejumlah isu menyangkut buruh dan ketenagakerjaan di Kota Manado, salah satunya masalah Upah Minimum Kota (UMK) Manado.
“UMK Kota Manado (masih) akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini,” kata Andrei Angouw merespon hal tersebut.
Diketahui Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengumumkan UMK Provinsi Sulut 2022 sebesar Rp 3.310.723 pada Rabu (17/11/2021) pekan lalu. Dari jumlah tersebut tidak ada kenaikan, masih sama seperti tahun 2021.
Selain itu, Wali Kota juga mengajak semua pihak baik buruh, pengusaha dan pemerintah agar terus berkolaborasi guna menghasilkan solusi terbaik.
“Kemitraan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan dengan baik dan diupayakan dapat tercipta simbiosis mutualisme atau saling menghidupi antara buruh dan pekerja dengan pengusaha,” ujar Angouw.