Minsel, DetikManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penikaman anak balita (bawah lima tahun) yang terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Konferensi pers dilaksanakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (23/10/2023), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dan wartawan media biro Minsel.
“Kejadiannya pada hari Sabtu 21 Oktober 2023, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat dimana seorang anak balita (bawah lima tahun) menjadi korban penikaman,” ungkap Kapolres.
Tersangka yaitu lelaki VT (22), warga Kelurahan Teling Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sedangkan korban adalah anak balita lelaki usia 2 tahun.
Kejadian berawal saat tersangka VT bersama pacarnya perempuan FM, berangkat dari Kota Tomohon dan tiba di Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Tersangka dan pacarnya kemudian menuju ke salah satu rumah warga di Desa Elusan untuk pesta miras.
“Sebelum miras, tersangka sudah mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis Neomethor,” ungkap Kapolres Minsel.
Tak berselang lama, korban bersama ayahnya datang di lokasi tersebut.