“Saat itu, korban kemudian digendong oleh pacar tersangka,” ujar Kapolres.
Dalam pengaruh mabuk, tersangka dan pacarnya bertengkar adu mulut.
“Tersangka VT mencabut sajam jenis pisau badik yang disimpan di pinggangnya kemudian menikam pacarnya, yang mana tikaman tersebut kena di tubuh korban sebanyak dua kali,” terang Kapolres.
Tersangka VT selanjutnya melarikan diri ke Manado setelah sebelumnya sempat dianiaya oleh sejumlah warga di lokasi kejadian.
Adapun korban mengalami luka pendarahan, dilarikan ke RSUP Kandou Manado untuk dioperasi namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia.
“Kami pun langsung bergerak cepat, mendatangi lokasi kejadian, olah TKP, dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Manado, serta barang bukti sajam jenis pisau badik,” tambah Kapolres.
Tersangka dijerat pasal persangkaan yaitu pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan memiliki/menguasai sajam tanpa ijin.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 15 tahun, dan atau denda uang paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 3 Miliar rupiah,” pungkas Kapolres. (Ali Akbar)