Bawa 118,23 gram Ganja, Pria Asal Papua Barat Mendekam di Rutan Polres Minut

Pria berinisial JJ (22), warga asal Papua Barat yang beralamat sementara di wilayah Kota Manado. Ditangkap atas dugaan penyelahgunaan ganja. (foto : TBN/Istimewa)

Beberapa saat usai penangkapan, petugas membawa JJ ke RS Bhayangkara Manado untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka JJ ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa dan selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Minut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Lanjut Abast, tersangka JJ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 111 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, kemudian Pasal 127 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Akbar)

Komentar Facebook