Manado, DetikManado.com – Tindak pidana penikaman yang menewaskan korban terjadi terjadi di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Selasa 23 Agustus 2022. sekitar pukul 01:30 wita.
Menurut informasi dari kepolisian, kejadian penikaman tersebut mengakibatkan Joseph Galela (28), warga asal Tolitoli, Sulawesi Tengah tewas.
“Pelakunya dua pria berinisial BM (17) dan FS (17), keduanya warga Kecamatan Wanea,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (26/08/2022).
Abast menjelaskan, pemicu penikaman karena salah satu pelaku merasa tersinggung atas tatapan korban. Kejadian bermula ketika kedua pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok.
“Kedua pelaku melintas di depan korban yang sedang berteduh sambil duduk di atas sepeda motor, di sekitar TKP. Saat itu BM menoleh ke arah korban dan keduanya pun saling menatap hingga membuat BM tersinggung,” ungkap Abast.
Keduanya lalu berbalik arah dan menghampiri korban. Setelah itu BM turun sambil mencabut pisau badik yang membuat korban lari ketakutan hingga terjatuh di jalan. BM yang mengejar juga terjatuh di dekat korban.
“Pelaku BM berdiri lalu menikamkan pisau badik ke arah korban dan sempat ditangkis. Namun BM kembali menikam tubuh korban sebanyak dua kali. Melihat hal tersebut, FS juga menikam korban sebanyak dua kali, di bagian dada dan perut sebelah kiri,” jelas Abast.
Sesaat usai menikam korban, kedua pelaku langsung menuju sekitar rumah FS dan memberitahukan kejadian tersebut kepada seorang teman mereka. Kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Wanea beserta barang bukti pisau badik.
“Tak berselang lama, personel Polsek Wanea dipimpin Kepala SPK 1 mendatangi dan mengamankan TKP. Kemudian korban yang telah meninggal dunia dievakuasi ke RS Bhayangkara Manado,” terang Abast.
Sementara itu informasi diperoleh menyebutkan, kedua pelaku merupakan residivis atas tindak pidana beberapa waktu sebelumnya.
“BM merupakan residivis kasus senjata tajam yang bebas pada Juli lalu, sedangkan FS residivis kasus penikaman dan bebas pada Desember 2021. Kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abast. (Mikhael Labaro)