Bea Cukai Bitung Musnahkan Barang Ilagal Bernilai 4,5 Milyar

Foto : Ist

BITUNG, DM – Kantor Bea dan Cukai Bitung, Rabu (07/11/2018), bertempat di halaman kantor tersebut melakukan pemusnahan barang-barang illegal yang bernilai sekitar 4,5 milyar.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan turut disaksikan oleh pihak-pihak terkait diantaranya Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, TNI dan Polri serta unsur Forkopinda lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto, menjelaskan barang illegal yang dimusnakan berupa 8.296.552 batang hasil tembakau dan 26.599 botol minuman mengandung etil alkohol atau miras.
“Barang-barang itu tak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai palsu, dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4.531.467.000 dan Rp3.613.939.040,” jelasnya.
Barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi di wilayah Sulut, selama dua tahun yakni 2016 hingga 2018.
“Barang Kena Cukai lllegal yang diperoleh dari hasil operasl kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan diakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,”katanya.
Agung juga menguraikan, penyitaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milk Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan.
“Jadi pemusnahan itu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan,”
Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto.(js/ip/red)

Komentar Facebook