Manado, DetikManado.com – Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selalu menimbulkan pro dan kontra di area pertambangan membuat Polda Sulut angkat bicara.
Melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Ferry Sitorus menuturkan bahwa selama ini telah dilakukan penegakan hukum yang dimana ada 58 undang-undang yang masuk dalam ranah tindak pidana tertentu.
“Dalam undang-undang tersebut apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan akan kami tindak yang Dimana salah satunya adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” tegas Sitorus.
Lanjutnya, beberapa kasus telah berhasil di ungkap dan terakhir pihaknya melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara tepatnya di Kecamatan Ratatotok pada tanggal 16 April tahun 2021.
“Perkara itu sudah dalam proses Lanjut dengan barang bukti 1 unit alat berat dan pada tanggal 13 Agustus 2021 yang lalu kami telah mendapatkan surat P21 dari Kejaksaan dan selanjutnya kami akan lanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” bebernya.
Untuk tersangka sendiri, menurut Sitorus berjumlah 3 orang yang masing-masing berinisial F,M, dan S dengan ketentuan UU Pidana dapat dilakukan penahanan namun karena situasi pandemi Covid-19 hal tersebut tidak dilakukan namun proses tetap berlanjut.
“Mereka melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi perusahaan tambang yang sudah memiliki izin dengan logam mineral yaitu emas,” ungkapnya.
Sehingga ketika didapatkan laporan dari suatu instansi yang melakukan pengawasan di daerah tersebut, Subdit Tipidter Polda Sulut melakukan penindakan dengan pengecekan lokasi, pengumpulan alat bukti dan mendapatkan petunjuk bahwa mereka melakukan pertambangan tanpa izin.
“Kami terus melakukan pengawasan di lokasi PETI di semua wilayah Provinsi Sulut seperti melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku dan jika kami menemukan pertambangan tersebut tanpa izin akan kami tindak,” tutup Sitorus.(ml)