Tim Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Penyeludupan Ratusan Liter Cap Tikus ke Talaud

Manado, DetikManado.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut kembali mengungkap kasus peredaran Minuman Keras (Miras) Jenis Cap Tikus yang akan diedarkan ke Kepulauan Talaud pada tanggal 13 Agustus 2021.

Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Manado dan Calaca Kecamatan Wenang, Kota Manado pada pukul 08.45 dan 14.30 Wita dengan terduga pelaku SL (56) asal Desa Teep, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa dan NM (48) asal Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minsel.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dengan total sebanyak 375 liter Miras jenis Cap Tikus yang dikemas di dalam plastik bening dan Botol  Aqua dan 1 unit kendaraan roda empat.

Kronologi penangkapan berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman Cap Tikus ke Wilayah Talaud via Kapal Laut di Pelabuhan Manado.

Team Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Iptu Novie Danari melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang tengah melakukan bongkar muat serta dari hasil interogasi keduanya mengakui sudah sering melakukan pengiriman ke wilayah Talaud untuk dijual namun tidak memiliki ijin penjualan Minuman Berakohol.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto menuturkan terkait dengan peredaran Miras saat ini, banyak terdapat permintaan dari wilayah Kepulauan.

“Keduanya telah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Indra, Senin (16/08/2021) siang.

Lanjut dia, selain penindakan Peredaran Miras tanpa ijin pihaknya juga melakukan penindakan terhadap Narkotika dan Psikotropika maupun barang-barang berbahaya yang beredar tanpa ijin di Sulut seperti obat-obatan terlarang yakni Sianida dan Merkuri yang ada di wilayah ini.

“Dan beberapa kali kami menemukan adanya barang-barang berbahaya tersebut yang masuk di wilayah Sulut yang tentunya tanpa ijin dan dijual bebas,” ungkapnya.

Indra juga mengatakan, beberapa daerah yang telah dilakukan penangkapan akan barang tersebut yaitu di Kabupaten Minahasa Utara serta Kabupaten Bolaang Mongondow yang disinyalir ada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang juga berkolaborasi dengan tim Maleo Polda Sulut guna mengantisipasi situasi Kamtibmas di area pertambangan.

“Beberapa hari yang lalu kami juga melakukan pengamanan terhadap barang berbahaya tersebut khususnya Merkuri dari seseorang dari wilayah Maluku Utara yang rencananya akan dikirim ke PETI Bolmong,” ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya tentunya bekerja sama dengan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredarannya.

“Kami juga mengutus beberapa anggota untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan dan apabila menemukan akan melakukan penindakan terhadap barang-barang tersebut,” jelas Indra.

Dia juga berharap masyarakat perlu untuk terus diberikan edukasi bahwa tugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut tidak melulu hanya melakukan penangkapan terhadap Narkoba atau Psikotropika tetapi juga Minuman Keras, bahan berbahaya dan obat-obatan yang menjadi tugas mereka.

“Dalam masa Pandemi kami juga diperintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap ketersediaan tabung oksigen rumah sakit dan obat-obatan yang ada di apotik,” tandasnya.(ml)