Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Alami Penyesuaian

Jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu mengalami penysuaian selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Dalam poin pertama SE tersebut disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit. Poin kedua berbunyi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Sementara pada poin ketiga menyebutkan, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita.(Nicolaus Paath)

Komentar Facebook