Bitung, DetikManado.com – Seorang pria berinisial AT (38), diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. AT diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut pada bulan Mei tahun 2020 silam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
“Penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban, pria bernama Nivber Kadore terhadap pelaku karena persoalan sepeda motor berknalpot bising yang dikendarai pelaku,” ujar Abast.
Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising melewati rumah korban. Kemudian korban menegurnya agar pelan-pelan.
Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku dan bahkan ia mengeluarkan kata-kata makian kepada korban. Mendengar teguran korban, pelaku berhenti dan langsung memaki korban, kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan.
“Akibatnya, hidung dan bibir korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah,” kata Abast.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang. Polisi berupaya mencari keberadaan korban, anmun tidak berhasil.
“Setelah hampir dua tahun, pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini akhirnya diringkus polisi,” ungkap Abast.
Selain kasus penganiayaan, pelaku juga dilaporkan warga, telah membawa lari anak di bawah umur. Saat ini pelaku diamankan di kantor Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)