Manado, DetikManado.com – Anda punya kepentingan dan ingin betandang ke kantor Gubernur Sulut? Sejak, Selasa (19/1/2021), ada syarat yang harus dipenuhi yakni wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen.
Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.