Manado,DetikManado.com-Puluhan pegawai pensiunan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) atau PT Air Manado mengeluhkan pembayaran dana pensiun tidak sesuai dengan sesuai dengan kontrak.
Jantje Pontorondo SSos, mantan Manager HRD PT Air Manado mengatakan, pihaknya sebagai peserta dana pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya sesuai Gaji Dasar Asuransi (GDA) masing-masing.dan dipotong mulai tahun 2004. “Sampai kami pensiun gaji kami dipotong berfariasi,ada yang 60 ribu dan ada yang 300 ribu. Sesuai besarnya gaji dasar asuransi setiap orangnya,” ucap Jantje, Jumat (05/07/2019).
Menurut dia, setiap bulan jumlah potongan yang masuk di kas PT Air Manado sebesar Rp9.757.778. Kalau dihitung dari tahun 2007 sampai 2019 ada 12 tahun uang yang masuk di kas PT Air Manado dengan jumlah Rp1.405.120.032. “Itu untuk pembayaran premi gaji dasar asuransi dana pensiun karyawan,”sambung Jantje.
Lanjut Jantje,sampai mereka pension tidak mendapatkan hak atas ketambahan maksimal 6 persen tersebut. “Kami yang pensiun kurang lebih 50 orang yang merasa dirugikan atas kelalaian direksi PT Air,” lanjutnya.
Jantje juga menambahkan, dalam perjanjian kerjasama GDA setiap tahun naik maksimal 6% dari GDA yang ada. Tapi pada tahun 2008 justru tidak menunjukan keperpihakan pada hak karyawan. Malah sebaliknya mengurangi dan menyusahkan para pensiun sejak 2007 sampai 2015,kenaikan tersebut nanti berlaku di 2016 sampai 2018.