“Kami sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada Direktur Utama Ir Otniel Kojansouw, namun jawabannya kondisi keuangan perusahaan belum mampu,” ujarnya.
Alasab tersebut, lanjut Jantje, tidak bisa diterima karena bagaimana mungkin kondisi keuangan perusahaan tidak mampu, sedangkan pensiun direksi dengan masa jabatan 4 tahun telah dibayar sebesar Rp450.000.000 dan gaji direktur utama setiap bulan kisaran Rp30 juta. “Bahkan sebelum masa jabatan direksi diperpanjang menjadi 10 tahun berarti mendapatkan pensiun mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Dia menambahkan, karyawan yang sudah pensiun dari tahun 2018 belum juga menerima pembayaran pensiun dari pihak asuransi AJB Bumi Putra karena masih ada tunggakan dari pihak PT Air Manado yang belum dibayar dari tahun dari tahun 2016. “Lalu bagaimana dengan dengan potongan dari gaji karyawan setiap bulan?,” ujarnya.
Humas PT Air Manado Joshua Rantung saat dikonfirmasi mengatakan, dana pensiun yang harus diterima oleh pegawai yang sudah purna bakti sudah ada kesepakatan dengan pihak AJB Bumi Putra.(hs)