Terkait pertanyaan- pertanyaan anggota DPRD Talaud mengenai Penjabat Bupati, Tinangon menjelaskan dasar aturan perundang-undangan yang ada.
Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.
“Saran saya untuk memastikannya bapak dan ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kemendagri karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri,” ungkapnya.
Sementara itu terkait anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Tinangon menjelaskan bahwa hal tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.
“Masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai,” ujar Tinangon.
Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses PAW berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf sekretariat. (Yoseph Ikanubun)