Manado, DetikManado.com– Komitmen pemberantasan praktik ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sulawesi Utara terus ditingkatkan.
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Utara resmi mengikrarkan status Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Tonny Nainggolan, memimpin langsung pembacaan ikrar tersebut dalam rangkaian kunjungan kerja masa reses DPR RI di Manado pada, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan integritas sekaligus jawaban atas tantangan pengawasan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Bumi Nyiur Melambai.
”Ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol keseriusan dan langkah nyata kami dalam mendukung pemberantasan HALINAR secara konsisten dan berkelanjutan,” tegas Tonny usai penandatanganan komitmen bersama.
Pengawasan Ketat Legislatif
Kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI dalam kegiatan ini memberikan bobot tersendiri. Parlemen hadir untuk memastikan bahwa transformasi pemasyarakatan di daerah benar-benar berjalan sesuai koridor hukum, terutama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika dan pungutan liar yang selama ini menjadi sorotan publik.
Prosesi ini diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut yakni Yulius Paath (Kabag Tata Usaha dan Umum), Zulkarnain (Kabid Pelayanan dan Pembinaan), Roni Rumondor (Plt. Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan), dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Utara.
Pakta Integritas dan Langkah Nyata
Selain pembacaan ikrar, seluruh Kepala UPT juga melakukan penandatanganan pakta integritas. Dokumen ini menjadi kontrak moral bagi para pimpinan Lapas dan Rutan untuk menjamin tidak ada lagi “main mata” dengan praktik-praktik ilegal di dalam sel.
Acara tersebut turut disaksikan oleh jajaran pimpinan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Kanwil Kementerian Hukum Sulut, dan perwakilan Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah. (yos)














