Manado, DetikManado.com – Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengamankan 2 pria, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur berusia 14 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi menangkap kedua terduga pelaku berinisial YO (39) dan YD (49) dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda.
“YO ditangkap di daerah Gorontalo pada hari Rabu (15/2/2023), sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik pada hari Jumat (17/2/2023),” ujar Kombes Pol Jules.
Dia menyebutkan, kedua terduga pelaku mencabuli dengan modus membujuk dan mengancam korban.
“Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Selang 2 minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi,” lanjut Jules.
Setelah itu, kata Jules, keduanya juga diduga kembali melakukan perbuatan serupa secara bersama-sama pada hari Sabtu (7/1/2023) pukul 02.00 Wita. Kejadian ini pun diketahui oleh orang tua korban.
“Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel,” kata Kombes Pol Jules.
Kombes Pol Jules menjelaskan, saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” lugasnya.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoii