Polisi segera berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Minahasa Utara dan Polsek Airmadidi untuk melakukan penangkapan. Namun terduga pelaku melarikan diri bersama barang bukti ke Kota Bitung.
“Tim gabungan kemudian mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di wilayah Kecamatan Maesa, pada Selasa sore, sekitar pukul 17.00 Wita,” terang Ipda Iwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang disembunyikan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Polsek Maesa untuk diproses lanjut. Informasi diperoleh, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” tutup Ipda Iwan. (Ali Akbar)
Komentar Facebook