Manado, DetikManado.com – Sebanyak 10 orang warga Desa Bakan bersama LSM Aliansi Indonesia Cabang Bolang Mongondow melaporkan PT JRBM dan beberapa oknum pejabat pemerintah terkait pelunasan lahan yang belum dibayarkan sama sekali oleh pihak perusahaan, Kamis (22/07/2021).
Syarif Paputungan kuasa hukum dari pemilik lahan dari masyarakat desa Bakan menjelaskan pihaknya datang ke Polda Sulut untuk membuat laporan kepolisian terkait oknum pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, anggota Ombudsman RI dan oknum PT JRBM.
“Yaitu terkait keterangan yang tidak benar adanya bahwa salah satu pemberitaan bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan ke pihak lain sementara pemilik lahan sebenarnya tidak mendapatkan apa-apa,” beber Paputungan.
Lanjut dia, salah satunya adalah di Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2017 yang dimana perusahaan bersedia membayar tetapi logikanya sampai saat ini belum dibayarkan.
Selain itu, ada surat penghentian penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dirinya selaku pelapor yang dilaporkan kembali oleh pihak pengacara perusahaan yang seolah-olah menuduhnya melaporkan kepada Menteri LHK bahwa lahan masyarakat desa Bakan sudah dibayarkan sementara yang diterima pemilik lahan tidak ada sama sekali.
“Kenyataannya SP3 tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti berarti logikanya lahan tersebut belum dibayarkan oleh PT JRBM dengan luas lahan sekitar 81 Hektar,” jelasnya.