Senada dengan itu, Yusuf Mooduto Ketua LSM Aliansi Indonesia Cabang Bolang Mongondow mengatakan ada beberapa hal yang harus sampaikan yaitu agar supaya pihak perusahaan beritikad baik untuk menyelesaikan kompensasi kepada pemilik lahan yang sebenarnya.
“Karena ada keterlibatan institusi negara yaitu pihak Ombudsman RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut agar supaya ini dilakukan penyelidikan agar kedepan tidak menimbulkan persoalan apalagi berkaitan dengan masyarakat karena pembayarannya salah alamat yaitu bukan kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, tentu upaya pihaknya adalah melakukan pendekatan dengan semua pihak agar supaya ganti rugi dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sementara Frederik Lengkong Warga Desa Bakan yang adalah salah satu pemilik lahan tersebut menuturkan dirinya hanya ingin adanya pengembalian ganti rugi karena pihak perusahaan telah berjanji bahkan sudah bertahun-tahun namun hingga hari ini belum ada pembayaran sama sekali.
“Dari tahun 2012 sampai detik ini belum dibayarkan sementara lahan saya sudah dibongkar. Saya sebagai pemilik lahan meminta kepada pihak yang berwajib memohon agar membantu kami masyarakat kecil ini,” tandas Frederik.(ml)