Manado, DetikManado.com – Mayat tukang ojek bernama Indo Sarapung (31), warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, ditemukan di area perkebunan Mahawu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Sulut pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Tim Resmob Polres Minahasa kemudian menangkap terduga pelaku berinisial RS (25), pria warga Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan korban dilaporkan hilang oleh istrinya pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
“Istri korban membuat laporan orang hilang di Polres Minahasa. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Jules, Kamis (10/2/2023).
Dia menjelaskan kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di depan sebuah tempat laundry di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, pada Selasa (24/1/2023). Pelaku meminta korban agar mengantarnya ke Mahawu dengan tawaran ongkos sebesar Rp25 ribu, akan tetapi korban menolaknya.
“Korban lalu menuju pangkalan ojek dan memberitahukan kepada temannya sesama tukang ojek, bahwa ada penumpang yang minta diantar ke Mahawu,” kata Kombes Pol Jules.
Teman korban, kata Jules, kemudian menghampiri terduga pelaku dan menawarkan jasa ojek tapi pelaku hanya diam, lalu berjalan menjauh. Tak berselang lama, pelaku melihat korban melintas, kemudian memanggil dan kembali minta diantar ke Mahawu, dengan menawarkan ongkos Rp100 ribu. Korban pun setuju, sehingga mengantar pelaku.
Ketika sampai di Jalan Raya Mahawu, pelaku menyuruh korban berbelok ke kanan menuju area perkebunan. Berjarak sekitar sekitar 10 meter dari jalan raya, pelaku mengambil pisau dari jaketnya sambil meminta korban untuk berhenti.
“Pada saat itu juga terduga pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu, Jules mengatakan bahwa pelaku menyeret tubuh korban yang sekarat ke bawah pohon, kemudian mengambil handphone milik korban dan mencabut pisau dari lehernya. Setelah tewas, pelaku kemudian menutup tubuh korban dengan daun dan kayu.
“Setelah itu, terduga pelaku meninggalkan TKP dengan membawa serta sepeda motor milik korban. Diduga motif terduga pelaku adalah faktor ekonomi karena terlilit hutang dan arisan, sehingga ingin menguasai barang-barang milik korban (sepeda motor dan handphone),” terang Kabid Humas Polda Sulut ini.
Setelah itu, Jules menyebut modus pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek. Pelaku kemudian menjual sepeda motor dan handphone milik korban tersebut melalui media sosial.
Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kirinya. Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa, jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam, helm hitam, dan pisau. Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Minahasa, selanjutnya diserahkan ke Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” ucap Jules.
Dia menambahkan sedangkan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban masih dalam pencarian petugas.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi