Manado, DetikManado.com – Dalam upaya perlindungan penggunaan obat yang memenuhi syarat mutu keamanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengimbau agar pendistribusian obat sirup untuk sementara waktu dihentikan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sulut, dr Debie KR Kalalo MSc PH kepada pimpinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apoteker Penanggung Jawab (APJ).
Debie mengatakan hal ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor SR. 01.05./III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat itu perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atikipal.
“Untuk sementara waktu tidak mendistribusikan dan menjual obat dalam bentuk sediaan sirup kepada Sarana Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah maupun swasta,” kata Debie di Manado, Sulut, Rabu (19/10/2022).
Ia menyebutkan Sarana Pelayanan Kesehatan tersebut antara lain PBF, Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Apotek, Klinik.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Debie.
Diketahui sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia menyetop sementara semua penjualan obat sirup kepada anak.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022 lalu. (Yoseph Ikanubun)