Kotamobagu, DetikManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menargetkan, sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (ranperda) harus tuntas menjadi produk hukum alias peraturan daerah (perda), sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 10 September 2019.
Seperti diketahui, 25 anggota DPRD Kotamobagu masa bhakti 2019-2024 diambil sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Warsito SH, di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu pada 10 September 2019.
Pelantikan terhadap Meiddy Makalalag ST dan kawan-kawan ini, dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 334 Tahun 2019 tertanggal 6 September 2019. Prosesi pelantikan berlangsung dalam sebuah rapat paripurna istimewa.
“Sebelum masa jabatan kami berakhir pada bulan September mendatang, saya dan teman-teman (anggota DPRD) menargetkan untuk menuntaskan seluruh pekerjaan kami. Terutama, menetapkan 13 ranperda menjadi produk hukum alias peraturan daerah,” tandas Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.