Manado, DetikManado.com – Polsek Matuari Polres Bitung mengamankan seorang lelaku berinisial BS (59), Rabu (28/09/2022).
BS yang juga warga Kota Bitung ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berumur 35 sebanyak dua kali.
“Terduga pelaku dan korban adalah sesama warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu sore, di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, informasi diperoleh, pencabulan pertama kali terjadi pada sekitar bulan Juni 2022 lalu, di rumah korban. Saat itu korban tak bisa berbuat banyak karena takut atas ancaman terduga pelaku.
Komentar Facebook