Polisi Tahan 3 Terduga Kasus Korupsi di Sitaro

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

Manado,DetikManado.com – Ditreskrimsus Polda Sulut tangkap 3 orang terduga kasus korupsi di Kabupaten Sitaro,Kamis (29/09/2022).

Adapun 3 tersangka tersebut yakni FG, LS dan AAT yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa yang bersumber dari 72 desa di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun anggaran 2019.

“Mereka memanipulasi penganggaran seolah- olah itu untuk kepentingan publik tapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.

Selain itu, ketiga tersangka melakukan Mark Up nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa serta pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dengan pelaksana proyek CV Inti Berkat Indah.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 2,2 M,” ungkap Nasriadi.

Selain itu Nasriadi mengatakan,pihaknya juga telah memeriksa 94 Orang saksi dan 3 ahli dari stakeholder terkait mengenai kasus tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tandas Nasriadi.

Akibat perbuatannya ketiga terduga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(ml)

Komentar Facebook

Pos terkait