Manado, DetikManado.com – Izin operasional Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Ichtus Manado dibekukan sementara oleh Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut setelah mendapat rekomendasi dari Tim Investigasi Kemendikbud dan disetujui Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Lantas bagaimana nasib 59 siswa dan 9 guru di sekolah yang dibekukan izinnya akibat kasus pembunuhan guru oleh siswanya?
Kepala Dinas Dikda Sulut dr Grace L Punuh MKes menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait mulai dari orang tua siswa, Kepala SMK Ikhthus Manado bersama para guru, Pengawas Sekolah, serta jajaran Dinas Dikda Sulut, Jumat (01/11/2019). “Ada beberapa kesimpulan, sekaligus opsi yang akan diambil setelah kami menggelar pertemuan dengan orang tua murid, pihak sekolah, dan jajaran Dinas Dikda Sulut,” ungkap Punuh.
Dia mengungkapkan, langkah pertama tim Dinas Dikda akan turun ke sekolah pada awal pekan depan untuk bertemu dengan pihak sekolah dan orang tua murid. “Orang tua murid akan mendaftar anaknya kembali ke sekolah mana yang mereka pilih, tim akan mengurus surat pindah. Ini dilakukan agar para siswa tidak putus sekolah,” ujar Punuh.
Dari hasil inventarisir itu, lanjutnya, akan diketahui berapa banyak siswa akan akan ditampung di sekolah pilihan mereka. “Sekaligus mereka akan mengisi surat pernyataan,” ujarnya.