Fakta Lain Saat 2 Ormas Bentrok di Bitung

Manado,DetikManado.com -Pasca bentrok Ormas Keagamaan dan Ormas Adat di Kota Bitung,Polisi ungkap beberapa fakta diantaranya soal izin melakukan aksi terhadap kedua Ormas tersebut,Minggu (26/11/2023)malam.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa yakni pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh Ormas Adat.

“1 minggu sebelum kejadian,sudah masuk ke Polres Bitung yang sebelumnya melalui proses di badan Kesbangpol di Kota Bitung,”beber Tommy.

Lanjutnya,setelah itu 3 hari sebelum bentrok,masuk lagi permintaan izin dari Ormas Keagamaan.

“Setelah mengkaji,dengan mempertimbangkan situasi keamanan,secara tertulis kami sampaikan bahwa kami tidak memberikan ijin,”ungkap Tommy.

Namun,dari pihak organisasi Keagamaan kembali menyurat kepada kepolisian pada Jumat malam tanggal 24 November 2023.

“Setelah itu saya menghubungi Kabag Ops,Kasat Intel,Kanit Propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada Ormas tersebut dikarenakan alasan keamanan.Kami aparat tentunya tegak lurus,dan netral,”jelasnya.

Menurutnya,terkait hal itu,Ormas Adat Manguni Makasiaow memberi surat tertulis soal izin kegiatan yang dimana poin-poinnya memprotes soal kegiatan Ormas Keagamaan.

Komentar Facebook