Lanjutnya, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti kendaraan hasil penggelapan ini ditemukan di wilayah Propinsi Gorontalo.
“Barang buktinya yaitu mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua mobil ini berhasil kami amankan di wilayah Propinsi Gorontalo,” terang Arie.
Lebih lanjut, dikatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan. (dem)
Komentar Facebook