GTI Pertanyakan Kasus Sianida Ilegal di Bitung

Pembina GTI Sulut, Berty Alan Lumempouw.

Bitung, DetikManado.com– Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida di Kota Bitung disorot Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara.

Pasalnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun muncul informasi barang bukti justru akan dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari pengamanan sianida yang diduga berasal dari Filipina pada 4–5 Maret 2026 di Pelabuhan ASDP Bitung oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai Sulawesi Utara.

Pembina GTI Sulut, Berty Alan Lumempouw, menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, ini patut diduga ada kejanggalan serius,” kata Berty dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, barang bukti merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana. Pemusnahan tanpa kejelasan proses hukum dinilai berpotensi menghilangkan jejak pelaku.

Ia juga menyoroti belum dilibatkannya pihak kepolisian dalam penanganan kasus tersebut, padahal dugaan tindak pidananya dinilai jelas.

GTI mendesak Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara untuk menunda rencana pemusnahan barang bukti dan segera menetapkan tersangka secara transparan.

Selain itu, GTI meminta agar perkembangan kasus dibuka ke publik guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

“Publik berhak mengetahui perkembangan perkara ini secara terbuka,” ujarnya.

Berty menambahkan, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut ke sejumlah institusi, di antaranya Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, potensi penghilangan barang bukti, serta indikasi perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara.

“Bahkan ada dugaan pihak tertentu melindungi pemilik barang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Sulawesi Utara terkait rencana pemusnahan barang bukti maupun perkembangan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Jamal Gani)


Pos terkait