MANADO, DetikManado.com – Menjelang Hari Raya Natal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Rabu (19/12/2018), memberikan hadiah Natal berupa cuti bersama kepada ASN dan THL yang berdinas di wilayah bumi nyiur melambai.
Pemberian cuti ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 532 Tahun 2018, tentang penetapan cuti bersama khusus Hari Raya Natal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Pada diktum kedua keputusan cuti tersebut, diuraikan cuti bersama berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah yang berkedudukan di wulayah Provinsi Sulut.