Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal 3 Polresta Manado mengamankan pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur, pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial RT (19), warga Paal IV, Manado. Sedangkan korban perempuan berumur 16 tahun, pacar pelaku,” ujarnya.
Informasi diperoleh, keduanya sejak sekitar Desember 2021 sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga mengakibatkan korban hamil. Namun kehamilan korban tidak diterima oleh keluarga pelaku.
Komentar Facebook