Kemudian pada bulan Oktober 2023, Satresnarkoba kembali mengungkap 3 kasus obat keras.
“Pada hari Selasa (3/10/2023) di Watutumou Kecamatan, polisi menangkap tersangka berinisial ZA (23) dan barang bukti obat keras trihex sebanyak 28 butir. Kemudian pada hari Senin (9/10/2023) polisi menangkap perempuan inisial PS (27) dengan barang bukti trihex sebanyak 90 butir di Desa Watutumou. Dan pada Kamis (19/10/2023) polisi menangkap peia berinisial FW (21) di Desa Suwaan, dengan barang bukti sebanyak 10 butir trihex dan 10 butir Lorazepam,” katanya.
Selain itu polisi juga mengungkap kasus sabu di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat pada hari Senin (2/10/2023).
“Saat itu polisi menangkap pria inisial NM (38) dengan barang bukti yaitu sabu seberat 0,27 gram, Atrax Alprazolam 3 butir dan Zypraz Alprazolam 56 butir,” ungkap Iptu Decky.
Saat ini katanya para tersangka sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.