Ini Kata Mesania Soal Sosialisasi Siaran Televisi Analog ke Digital di Manado

Manado,DetikManado.com – Tak bisa dipungkiri, perkembangan digitalisasi kini menjadi market utama dalam semua lini. Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. Joko Widodo melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pembaharuan penyiaran siaran Televisi  Analog ke Digital, yang nantinya akan ditetapkan pada Dua November, Tahun 2022 mendatang.

Ketertinggalan negara Indonesia atas transformasi digital dibandingkan negara-negara lain, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, menjadi salah satu alasan yang mengharuskan Indonesia untuk terus menggenjot kemajuan dalam kancah Internasional.

Selain itu, hal tersebut telah termaktub dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 60A yang berbunyi; (1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital; (2) Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dimulai berlakunya Undang Undang ini; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sub Koordinator LPS dan LPA Televisi Kemkominfo Mesania Mimaisa Sebayang menjelaskan, langkah strategis yang diambil oleh pemerintah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar pesan dan tujuan dari kebijakan perpindahan televisi digital tercapai, dilakukan melalui ‘Pertunjukan Rakyat Migrasi Televisi Analog menuju Digital’ yang disampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.

Pada setiap pertunjukan, akan menghadirkan narasumber ahli di bidang penyiaran, media komunikasi, pemerintah, perumus kebijakan, pelaku usaha, pelaku industri pertelevisian, akademisi, dan pemerhati ekonomi digital.

“Kita mempunyai Tim Gugus Tugas untuk Migrasi Digital, salah satunya adalah kegiatan pertunjukan kesenian daerah.  Mungkin tahun ini, ada 15 provinsi untuk mengadakan kegiatan seperti ini. Tapi selain ini, di tim yang lain juga kita rutin setiap minggu ada sosialisasi, tapi Karena kondisinya pandemi kita virtual,” kata Mesania di acara Pertunjukan Virtual Kesenian Daerah yang digelar di TVRI Sulut, Sabtu (06/11/2021) Malam.

Ia menambahkan, terkait transformasi digital nantinya akan ada bantuan dari pemerintah, namun bagi yang memiliki televisi.

“Pasti ada bantuan, karena memang di Peraturan Menterinya juga begitu.  Cuma secara teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, data- data terkait masyarakat kurang mampu itu seperti apa. Karena ada kategorinya juga, yang pasti masyarakat yang ada televisinya,” tambahnya.

Senada dengan itu,Wakil Ketua KPID Sulut Reidi Sumual mengatakan, peran KPID dalam hal pengawasan sangatlah penting, sebab memiliki konsekuensi dari migrasi siaran ke digital, karena akan lahir lebih banyak konten-konten siaran.

“Kami kembali ke Undang Undang penyiaran pasal 45, di situ disebutkan semua lembaga penyiaran harus menyampaikan aksi syarat, baik audio maupun fisualnya. Dengan cara itu kami memiliki dokumentasi untuk mengecek kalau ada aduan siaran-siaran  yang tidak patut atau melanggar Undang Undang penyiaran, termasuk melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siar),” tandas Sumual.(ml)

 

 

 

Komentar Facebook