Meski tidak diatur berapa tahun maksimal dan minimal berapa lama seorang pejabat menjadi penjabat bupati, namun dirinya menyarankan gubernur melakukan evaluasi setiap 5 bulan dengan mempertimbangkan penialaian dan masukan DPRD setempat.
“Tugas Pertama yang harus dilakukan penjabat bupati adalah dengan melakukan 3 hal yaitu konsolidasi birokrasi,” kata Liando.
Menurutnya, Penjabat harus mengenal karakter dan budaya birokrasi dimana ia ditempatkan dan harus tahu kemampuan SDM yang dimiliki birokrasinya.
“Seperti apa hambatan-hambatan dan apa kekuatan yang dimiliki jajaran birokrasinya,” terangnya.
Kominikasi politik dengan DPRD yang adalah mitra kerja penjabat bupati. Tanpa relasi yang baik dengan DPRD maka sehebat apapun yang dimiliki seorang penjabat tidak akan berarti apa-apa jika komunikasi politik tidak dibangun.
“Adaptasi social yaitu Penjabat harus langsung terjun ke masyarakat. Sebab tidak semua masyarakat mengenal siapa penjabat bupati. Apalagi penjabat bupoti tidak melalui proses pemilihan langsung (by Election) tetapi hanya di tunjuk (by appointed),” tandas Liando.(ml)