Manado,DetikManado.com – Lembaga Perlindungan Kosumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sulut yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi, Polda, Kejati Juga Pengadilan Negeri Manado sangat peduli dengan semua informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos) terkait upaya yang dilakukan oknum AM yang mengaku seorang wartawan.
Ketua DPD LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw menjelaskan oknum tersebut dalam berbagai postingannya di media sosial facebook, banyak mendiskreditkan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Olly Dondokambey.
“Mirisnya, postingannya itu dibuat berulang-ulang kali dan sangat-sangat meresahkan, olehnya Pemprov Sulut melalui bagian hukum sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut atas postingannya itu,” ungkap Sumampouw,Sabtu (28/05/2022).
Dirinya sebagai ketua LPK-RI Sulut sangat menyayangkan sikap oknum AM dan mengatakan yang bersangkutan memang pernah menjadi bagian dari LPKRI Sulut, namun atas tindakan yang dilakukannya secara pribadi sangat mencoreng nama baik LPKRI.
“Kami sampaikanTanggal 12 Bulan Oktober Tahun 2021, atas persetujuan Pengawas, Pengurus DPD, Ketua DPC Kota/Kab LPKRI se-Sulut, saudara Arthur Mumu sudah dikeluarkan/Dipecat dari LPKRI,” beber Sumampouw.
Dia menambahkan,oknum juga pernah mengatasnamakan LPK-RI Sulut meminta sejumlah uang ke konsumen di daerah Kabupaten Minsel.