Manado, DetikManado.com – Wali Kota G S Vicky Lumentut mengatakan terkait dengan masa pengenalan atau sosialisasi surat keterangan sehat akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020).
“Pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi akan dilaksanakan pada 10 Juni 2020,” ujar Wali Kota.
Bagi warga yang melintasi pos kontrol kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke sini, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit di kota ini,” harap Wali Kota.