“Pengawasan tersebut kita mulai dari perencanaan pekerjaan pekerjaan, hingga pada penyerahan akhir hasil pekerjaan. Sangat dibutuhkan transparansi saat pelelangan hingga syarat-syarat perusahaan pemenang dan hasil pekerjaan nanti,” jelas Yusrin.
Ia menegaskan pula bahwa pengawasan dilakukan seiring dengan proses administrasi proyek hingga pekerjaan. “Pengawasan ini bersamaan dengan prosesnya, sehingga ketika ada yang salah dalam proses tersebut, kita langsung lakukan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan, meski pekerjaan sedang berjalan,” tandasnya.
“Dengan begini kita berharap tidak akan bermasalah di kemudian hari, terutama pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan. Juga tidak kalah pentingnya, pemeriksaan penggunaan atau realisasi uang negara oleh BPK RI,” pungkas Yusrin.(Nicolaus Paath)