Jadi Penada Handpone Curian, Warga Tuminting Ditangkap Polisi

Ilustrasi pemborgolan pelaku (Foto: Freepik.com)

“Pencurian terjadi pada Selasa 12 Juli 2022 petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri handphone dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa waktu usai kejadian,” jelas Abast.

Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone di Manado kepada OI dengan harga Rp550 ribu. Selanjutnya, OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta. Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah, di wilayah Singkil, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.

“Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (Mikhael Labaro)

Komentar Facebook