Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H Pakpahan bersama subbagian KI mengikuti kegiatan secara virtual.
Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto menjadi salah satu narasumber yang mengupas habis terkait merek kolektif.
Dia memaparkan, walaupun merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama, namun harus diperhatikan dalam pendaftarannya.
“Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa akan digunakan sebagai merek kolektif,” jelas Agung. (Yoseph Ikanubun)
Komentar Facebook