Jelang Pemilu 2024, KPU Sitaro Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Kegiatan KPU Sitaro yang digelar di Litle House Ulu Siau, Jumat (24/03/2024) ini, terkait pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sitaro. (Foto: Ighel Gahagho/DetikManado.com)

Hendrik Kundimang, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Sitaro menyampaikan pemetaan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sitaro.

Untuk Dapil dan jumlah Kursi Dapil DPRD Kabupaten Sitaro yakni untuk Dapil I dengan alokasi 6 kursi terdiri dari Kecamatan Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara dan Siau Tengah.

Kemudian Dapil 2 dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi, terdiri dari 2 kecamatan yakni Kecamatan Siau Timur dan Kecamatan Siau Timur Selatan. Sementara untuk Dapil 3, dengan alokasi kursi sama dengan dapil 2 yakni 7 kursi.

“Dengan wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Tagulandang, Tagulandang Utara, Tagulandang Selatan dan Kecamatan Biaro,” ujarnya memungkasi.

 

Penulis: Ighel Gahagho

Editor: Yoseph Ikanubun

 

Komentar Facebook