Jelang Pemilu 2024, KPU Sitaro Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023

Kegiatan KPU Sitaro yang digelar di Litle House Ulu Siau, Jumat (24/03/2024) ini, terkait pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Sitaro. (Foto: Ighel Gahagho/DetikManado.com)

Sitaro, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil), dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jelang Pemilu 2024.

Kegiatan KPU yang digelar di Litle House Ulu Siau, Jumat (24/03/2024) ini, dihadiri kalangan media massa, unsur TNI/Polri, Kaban Kesbangpol mewakili Pemkab Sitaro, Ketua dan sekertaris partai politik, para camat, dan ormas.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro mengatakan, Dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti tidak berubah dengan Pemilu tahun 2019 yaitu tiga Dapil.

“Esensi pertemuan saat ini mengingatkan atau menegaskan kembali bahwa di Kabupaten Kepulauan Sitaro nantinya dapil yang akan kita gunakan untuk pemilu 2024 yakni dapil yang sama pada pemilu tahun 2019,” ujar Kaaro didampingi anggota Komisioner Yosep Salombe, Hendrik Kundimang dan Vivian Palit.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email