Jual Perempuan Melalui Aplikasi MiChat, Pemuda di Amurang Ditangkap Polisi

Manado, DetikManado.com – Seorang pria yang berdomisil di Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Satuan Reskrim Polres Minsel,  karena diduga melakukan penjualan perempuan melalui aplikasi MiChat.

Pemuda berinisial APP (19) ini diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Amurang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi di ruang kerjanya, Senin (26/9/2022) siang, membenarkan penangkapan pemuda yang duguna pelaku TPPO melalui aplikasi MiChat tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Minsel langsung menetapkan pemuda berinisial APP sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur,” ujarnya.

Kasus tindak pidana ini terjadi di sebuah kos-kosan, yang dilaporkan oleh Pemerintah setempat.

“Kasus ini dilaporkan oleh Pemerintah setempat pada tanggal 24 September 2022, dan langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polres Minsel,” lanjutnya.

Lanmjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menawarkan perempuan melalui aplikasi michat.

Komentar Facebook