Manado, DetikManado.com – Pihak Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado mengklarifikasi terkait kejadian, Senin (1/6/2020), di mana ratusan massa memaksa masuk mengambil jenasah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Direktur RS Pancaran Kasih dr Franky Kambey mengatakan setiap pasien yang masuk di RS Pancaran Kasih baik ODP, PDP maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 selalu di notifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Manado dan Provinsi Sulut.
“Selama dalam perawatan penanganan apabila pasien meninggal dunia, Gugus Tugas Kota Manado dan kami juga menerapkan protokol jenazah karena dalam keadaan wabah,” tuturnya.
Lanjut Kambey, di RS Pancaran Kasih ada yang meninggal dengan agama yang berbeda yang masing-masing punya cara untuk memakamkan jenazah.
“Kebetulan yang meninggal beragama Muslim jadi kami menggunakan fatwa MUI tahun 2020 Nomor 18 tentang fatwa pedoman pengurusan jenazah beragama Muslim yang terinfeksi Covid-19,” ungkapnya.
Kambey mengatakan, di pasal 7 menyebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani serta disalatkan dengan dasar pertimbangan bisa dilakukan oleh petugas atau pemuka agama yang beragama Muslim.
“Dalam hal seperti itu kami memiliki kebijakan dan ini bukan yang pertama kalinya,” bebernya.
Menurutnya, untuk mereka yang melakukan tugas ini menanggung resiko tertular maka yang bersangkutan harus menanggung APD level 3 yang lengkap dan biasanya pihaknya memberikan insentif per orang Rp500 ribu.