Kampanye Dukungan RUU P-KS di Minahasa Sulut, Ini Tuntutannya

Baliho utama Baper Sulut ketika menggelar aksi mibar bebas, Senin (5/10/2020). (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)
Korlap Aksi, Deswita Tumada saat membacakan tuntutan. (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)

Undang-undang yang mencakup pemidanaan, khususnya pelaku korporasi dan pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, serta sanksi administratifnya.

Selanjutnya, RUU P-KS menjadi undang-undang yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual.

Bacaan Lainnya

“Undang-undang yang menegaskan peraturan layanan pemerintahan maupun layanan negara yang sinergetik dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban,” lanjut Deswita.

Di samping penegasan sebagai undang-undang, Baper Sulut mendorong Baleg DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Mereka juga mendesak DPR untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi. Kemudian memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukan.

“Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI melakukan kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif dengan masyarakat sipil untuk mengawal substansi RUU P-KS yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan, korban kekerasan seksual,” jelas Deswita.

Mereka juga menuntut agar pemerintah dan DPR mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama-sama mendukung pembahasan RUU P-KS. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait