Kampanye Dukungan RUU P-KS di Minahasa Sulut, Ini Tuntutannya

Baliho utama Baper Sulut ketika menggelar aksi mibar bebas, Senin (5/10/2020). (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)

Tondano, DetikManado.com – Suara dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari berbagai kalangan terus mengalir. Mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, kalangan agama, dan kaum milenial di sejumlah daerah di Indonesia.

Di Kabupaten Minahasa, Sulut, kampanye dukungan RUU P-KS dilakukan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Perjuangan (Baper) RUU P-KS Sulut dengan menggelar aksi mimbar bebas di depan Gerbang Utama kampus Unima, Selasa (6/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Agar pemerintah dan DPR khususnya, supaya memasukan RUU PKS pada Prioritas Prolegnas 2021,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap), Deswita Tumada.

Tumada mengatakan, Baper Sulut akan terus mengkampanyekan isu terkait RUU P-KS untuk disahkan DPR.

“Kalau tidak ada tindakan (aksi) seperti ini, maka DPR hanya slow respon dengan RUU P-KS ini,” sebutnya.

Selain meminta DPR agar memasukan RUU itu dalam Prolegnas Prioritas 2021, ada sejumlah tuntutan yang dibacakan.

Mereka menyatakan agar RUU P-KS nanti adalah undang-undang yang melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan, sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan.

“Undang-undang yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, serta pemidanaan pelaku,” ujar Deswita, sapaan akrabnya.

Kemudian, undang-undang yang memberikan kepastian hukum terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Korlap Aksi, Deswita Tumada saat membacakan tuntutan. (Foto: DetikManado.com/Richard Fangohoi)

Undang-undang yang mencakup pemidanaan, khususnya pelaku korporasi dan pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, serta sanksi administratifnya.

Selanjutnya, RUU P-KS menjadi undang-undang yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual.

“Undang-undang yang menegaskan peraturan layanan pemerintahan maupun layanan negara yang sinergetik dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban,” lanjut Deswita.

Di samping penegasan sebagai undang-undang, Baper Sulut mendorong Baleg DPR RI untuk berkomitmen penuh mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Mereka juga mendesak DPR untuk melakukan pembahasan RUU P-KS secara transparan partisipatif dan inklusif dengan membuka akses diskusi. Kemudian memberikan ruang bagi kelompok masyarakat sipil dan korban kekerasan seksual dari kelompok marjinal untuk memberikan masukan.

“Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI melakukan kerja-kerja kolaboratif dan koordinatif dengan masyarakat sipil untuk mengawal substansi RUU P-KS yang mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perempuan, korban kekerasan seksual,” jelas Deswita.

Mereka juga menuntut agar pemerintah dan DPR mensosialisasikan pentingnya RUU P-KS untuk perlindungan korban agar masyarakat bersama-sama mendukung pembahasan RUU P-KS. (rf)

Komentar Facebook

Pos terkait