Tondano, DetikManado.com – Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK menegaskan tidak kompromi terhadap pelaku pembawa senjata tajam (sajam), baik itu di acara suka maupun duka.
“Jika ada kedapatan membawa sajam, apa lagi di tempat umum, langsung diamankan dan digiring ke Kantor Polisi,” tegas Kapolres, Senin (24/02/2020) di Mapolres Minahasa, Sulut.
Situmorang menegaskan, bagi mereka yang kedapatan membawa Sajam, langsung diproses sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Dan tidak ada penangguhan penahanan bagi mereka.
Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa pada awal tahun 2020 sangat meresahkan. Ada lima kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga menelan korban jiwa. “Dan sangat disayangkan kasus itu didominasi oleh anak di bawah umur, baik itu pelaku maupun korban,” beber Situmorang yang juga mantan Kapolres Kepulauan Talaud.