Manado, DetikManad0.com – Tingginya angka penambahan kasus positif Covid-19 di Sulut dalam beberapa hari terakhir ini, membuat pemerintah setempat menyesuaikan kembali sejumlah kebijakannya.
Salah satunya adalah menunda pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
“Penyelenggaraan pembelajaran tatap di satuan pendidikan mulai usia dini hingga menengah tidak diperkenankan baik di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah,” tegas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya proses belajar dari rumah tetap dilaksanakan secara daring sampai dengan adanya pamberitahuan lebih lanjut. Gubernur juga menegaskan, untuk satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut agar membuat kebijakan tersendiri.
“Namun kebijakan itu tidak bertentangan dengan kebijakan Pemprov Sulut,” ujarnya.