Manado,DetikManado.com – Polda Sulut tetapkan status tersangka 2 orang berinisial SWL dan BP atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit mobil Lab PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado tahun anggaran 2020, Rabu (20/11/2024).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan kedua tersangka SWL adalah Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) dan BP adalah Direktur CV Pratama Nusantara selaku pihak penyedia.
“Pelaku menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,8 M,” ungkap Thamsil.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 M,” terangnya.
Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih kasus ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
“Anggaran ini berada pada Dinas Kesehatan Kota Manado yang dianggarkan sekitar Rp 8,7 M,” beber Saragih.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwasanya terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 M.
“Kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.(ml)