Kejari Sitaro Terima Berkas Tersangka Kasus Perbankan di Siau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama tersangka Novry Jefry Mamangkey (kaos berwarna hitam). (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Negeri Sitaro)

Sitaro, DetikManado.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima penyerahan tersangka Novry Jefry Mamangkey dan barang bukti dalam kasus penggelapan perbankan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulut.

Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Penyidik No. BP. / 31 /XII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 06 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam kasus penggelapan perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan, yang dilakukan penyidik Polda Sulut. Kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti.

Dia menjelaskan, lantaran perkara tersebut masih masuk dalam wilayah Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, maka tahap II dilaksanakan di wilayahnya.

“Nantinya akan dilimpahkan dan dilakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna untuk disidangkan,” ujar Kajari Aditia melalui siaran pers dengan nomor PR- 03 /P.1.20/Dek.1/03/2023.

Kajari Aditia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000 (enam milyar lima ratus juta rupiah).

“Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a, atau huruf b atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ungkap Aditia.

Aditia menambahkan tersangka sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Siau Timur. Diketahui, Kajari Aditia telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Nomor : PRINT – 94 /P.1.20/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

Komentar Facebook