Manado, DetikManado.com – Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalukan penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2024 bersama 9 Pemberi Bantuan Hukum atau PBH.
Bertempat di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Sulut pada, Jumat (11/10/2024), kegiatan diawali dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham yang mengapresiasi kinerja para pemberi bantuan hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penambahan atau pengurangan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut.
Dia mengingatkan terkait penyerapan anggaran dikarenakan anggaran bantuan hukum melekat kepada anggaran Kanwil Kemenkumham Sulut sehingga mempengaruhi penyerapan anggaran Kanwil. Untuk itu diharapkan PBH dapat memaksimalkan penyerapan anggaran tanpa mengurangi maksud tujuan utama, untuk memberi bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Manfaatkan setiap anggaran yg diberikan kepada. Saya titipkan anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum yang ada di Sulut sehingga bisa tercapai dan bisa sampai kepada tujuannya yakni masyarakat yang betul-betul memerlukan,” ujarnya.
Adapun 9 PBH yang menandatangani addendum teridi dari Yayasan LBH Indonesia – LBH Manado, LBH Pro Pope, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Neomesis, Yayasan LBH Bolmong Raya, LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Kotamobagu, Yayasan LBH Ruddy Centre, LBH Bintang Keadlian Kartika, Ilham Center serta Yayasan Cahaya Mercu Suar.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar serta panitia pengawas daerah pelaksanaan bantuan hukum sulut. (yos)