Kick Off Program PPDs, Komitmen Imigrasi Sulut Terhadap Kemanusiaan dan Tertib Keimigrasian

Program penanganan Persons of the Philippines Descent (PPDs) di wilayah Sulut pada, Rabu (13/8/2025).

Manado, DetikManado.com -Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung secara resmi memulai program penanganan Persons of the Philippines Descent (PPDs) di wilayah Sulut pada, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Wali Kota Bitung ini dirangkaikan dengan penyerahan hasil pendataan PPDs oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Ramdhani kepada Konsulat

Bacaan Lainnya

Jenderal Filipina di Manado.

Hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, kepala UPT Imigrasi se-Sulut, DPRD, perwakilan TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta 25 perwakilan PPDs  dari Kota Bitung.

Data yang diserahkan merupakan hasil pendataan digital oleh Kantor Imigrasi

Bitung menggunakan aplikasi SPEEDKING, mencatat sekitar 589 orang PPDs.

Dalam sambutannya, Ramdhani menegaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut  rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 18 Juli 2025. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan status keimigrasian bagi PPDs, mencegah risiko stateless, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.

“Pembentukan Desa TASKIM dan Kick Off Penanganan PPDs bukan sekadar agenda

administratif, tetapi langkah strategis dan kemanusiaan. Kita hadirkan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini belum jelas, sekaligus mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan aktif dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.

Wali Kota Bitung yang diwakili Asisten III, Drs Benny Lontoh MA menyampaikan apresiasi atas sinergi Imigrasi dan Pemerintah Kota Bitung.

“Program ini menyentuh persoalan dasar kemanusiaan. Kami berharap kerja sama ini semakin kuat untuk mendata, mendampingi, dan menyelesaikan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Bitung,” katanya.

Letak geografis yang dekat antara Indonesia dan Filipina telah memicu migrasi tradisional selama berabad-abad. Namun, sistem kewarganegaraan kedua negara yang menganut ius  sanguinis (berdasarkan keturunan) menyebabkan sebagian orang tidak memiliki dokumen

resmi, yang berdampak pada akses pendidikan, layanan kesehatan, dan hak sipil lainnya. (yos)

 


Pos terkait